NUSAKAMBANGAN - Satu Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan dibebaskan pada hari Kamis (13/12).
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah BC (44), seorang warga binaan kelahiran Jakarta. BC harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Baca juga:
Agenda Rutin Donor Darah Imigrasi Cilacap
|
BC harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan karena perkara Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pencucian Uang Pasal 3 Jo 10 UU No 8 Tahun 2010.
BC kini dapat dibebaskan setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 12 Desember 2024.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan, BC aktif berkegiatan dalam kesenian membatik. Dalam kegiatan tersebut Ia bertugas dalam bagian colet.
Melalui Program Pembebasan Bersyarat kini BC bisa pulang dan segera berkumpul kembali bersama keluarga. Ia bersyukur dapat aktif berkegiatan dalam kesenian batik selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan.
Kasi Binadik Lapas Permisan Andar Saenur Warekas menjelaskan bahwa Lapas Permisan selalu mendorong para Warga Binaan untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
"Semoga melalui Program Pembebasan Bersyarat dari Ditjenpas dapat memotivasi para warga binaan untuk dapat segera pulang kembali bersama keluarga, " ungkapnya.